Tampilkan postingan dengan label Info Aqiqah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Aqiqah. Tampilkan semua postingan
Minggu, 11 Februari 2024

Bagaimana Jika Menggabungkan Aqiqah dan Berqurban

0 komentar

Tinggal di wilayah Jabodetabek dan mau aqiqah? Telp aja ke 0818-064-50-434 untuk dibantu, insyaAllah harga ditempat kami murah dan banyak bonus-bonus yang kami berikan. Masakan insyaAllah enak dan dijamin bebas bau prengus. Untuk testimoni yang sudah pernah menggunakan jasa kami bisa lihat di akun IG: layananaqiqahsejabodetabek

Terkait masalah yang kami jadi sebagai judul postingan kali ini kami ambil jawabanya dari Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, MA yang menjawab pertanyaan dari seorang jamaah yang hadir pada kajiannya. Simak dibawah ya untuk mengetahui jawaban dari Ustadz Syafiq.

Pertanyaan: "dulu ana ketika masih jahil sama syariat, ana belum tahu syariat aqiqah sehingga lalai dengan perkara aqiqah tersebut sampai akhirnya ana belum melaksanakan aqiqah untuk ana dan anak ana sendiri".

Jawaban: "kalo bicara aqiqah sendiri ngga harus menunggu sampe tiba Idul Adha, sekarang punya rezeki silahkan melaksanakan aqiqah. Karena sunnah nya aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh. Kalo misal sudah terlambat jangan menunggu sampe Idul Adha biar bisa bareng niatnya. Sejatinya aqiqah itu termasuk berqurban untuk Allah, tapi waktunya bebas ditentukan dengan kelahiran manusia. Kalo qurban hanya setahun sekali pada tanggal 10, 11, 12, 13 Dzulhijjah. Jadi kalo antum qurban dilaksanakan nanti pada waktu yang sudah ditentukan, tapi kalo mau aqiqah sekarang punya rezeki laksakanlah aqiqah. Mudah-mudahan antum sekarang aqiqah.. antum punya anak aqiqahin, antum mau aqiqah sendiri tafadhol... nanti tanggal 10 Dzulhijjah antum punya rezeki boleh antum beli hewan qurban tanggal 13 Dzulhijjah. "ana punya rezeki sekarang Ustadz tanggal 13 neh..".. tanggal 13 itu berakhir dengan terbenamnya matahari. 13 Dzulhijjah antum ke pasar lalu potong (hewan qurban)...boleh, artinya qurban itu ngga mahal kalo bicara yang standart sah ngga mahal"

Jadi yang kami "tangkap" dari jawaban Ustadz Syafiq, aqiqah itu bebas kapan saja bisa dilakukan. Jika dana nya ada sunnahnya potong hewan aqiqah pada hari ketujuh setelah kelahiran. Beda dengan qurban yang waktunya sudah ditentukan. Semoga apa yang kami share kali ini bisa menambah wawasan anda terkait pelaksanaan ibadah aqiqah. 

Berikut link video dari tanya jawab diatas: https://www.youtube.com/watch?v=zaISCpCY6Yc

Minggu, 21 Januari 2024

Cara Menghitung Hari Ketujuh Untuk Pelaksanaan Aqiqah

0 komentar

Belum tahu bagaimana cara menghitung hari ketujuh untuk waktu aqiqah anak anda? Yuk baca penjelasannya pada postingan ini.

Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah (30: 278), “Mayoritas ulama pakar fiqih berpandangan bahwa waktu siang pada hari kelahiran adalah awal hitungan tujuh hari. Sedangkan waktu malam tidaklah jadi hitungan jika bayi dilahirkan pada malam, namun yang jadi hitungan hari berikutnya.”

Kami kasih contoh ya, misalnya bayi anda lahir pada hari Rabu (06 Januari 2024) jam enam pagi, maka hitungan hari ketujuh sudah mulai dihitung pada hari Rabu. Berarti hari ketujuhnya jatuh pada hari Selasa (12 Januari 2024).

Namun jika bayi anda lahir pada Rabu (06 Januari 2024) jam enam sore, maka hitungan awalnya tidak dimulai dari hari Rabu, melainkan mulai dihitung hari Kamis. Sehingga hari ketujuh untuk waktu aqiqah bayi anda jatuh pada hari Rabu (13 Januari 2024 ).

Dari Samuah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An-Nasai no. 4225, Ibnu Majah no 3165, Ahmad 5: 12. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hari yang dimaksudkan adalah siang hari.

Baca selengkapnya di: https://rumaysho.com/11474-perhitungan-hari-ketujuh-untuk-waktu-aqiqah.html


Senin, 30 Januari 2023

Hikmah Disyariatkannya Melaksanakan Aqiqah

0 komentar

Pertama, aqiqah merupakan bentuk ibadah kurban dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah terhadap karunia berupa keturunan sejak hari awal anak itu lahir ke dunia. Adapun bayi yang lahir mendapatkan manfaat yang sempurna, sama seperti seseorang mendapatkan manfaat dari doa dan kehadirannya ke tempat-tempat ibadah dan berihram serta selainnya.

Kedua, aqiqah menjadi penebus bagi anak yang tergadai karena setiap anak yang lahir itu tergadai dengan aqiqah. Imam Ahmad berkata, “Yaitu tergadai dari memberi syafaat kepada kedua orang tuanya”. ‘Atha bin Abi Rabah berkata, “Maksud dari tergadai dengan aqiqah adalah terhalang dari memberi syafaat kepada orang tuanya.”

Ketika, aqiqah menjadi pengganti bagi bayi yang lahir sebagaimana Allah mengganti Ismail dengan seekor kambing. Sungguh masyarakat jahiliyah juga menyembelih kambing untuk anaknya dan menamainya dengan aqiqah, kemudian mereka melumuri kepala bayi dengan darah dari kambing tersebut. Lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menetapkan penyembelihan aqiqah tapi membenci lafaz al-uquq serta membenci pelumuran kepala bayi dengan darahnya. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Aku tidak suka al-uquq.” Beliau juga bersabda, “Jangan melumuri kepala bayi dengan darah.”

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga menjelaskan jika binatang yang disembelih untuk bayi yang lahir hendaknya dilakukan dalam rangka ibadah sebagaimana udhiyah dan hadyu. Beliau bersabda, “Barang siapa ingin menyembelih untuk anaknya maka lakukanlah.” Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menjadikan aqiqah sebagaimana udhiyah yang dijadikan Allah sebagai bagian dari ibadah dan pengorbanan Ismail untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta`ala, serta tidak menjauhkan diri dari hikmah Allah dalam syariat dan takdir-Nya. Sehingga menjadi sebab bagi baiknya pertumbuhan si anak dan selalu mendapat keselamatan, panjang umur, serta menjaganya dari gangguan setan. Sampai-sampai setiap bagian tubuh dari binatang yang disembelih itu mencukupi bagi setiap anggota tubuhnya. Oleh karena itu, dianjurkan untuk mendudukkan pembahasan aqiqah sebagaimana udhiyah.

Abu Thalib berkata, “Aku bertanya kepada Abu Abdillah. ‘Jika seseorang ingin mengaqiqahi anaknya, apa yang harus ia ucapkan?’ Ia menjawab, ‘Ucapkanlah bismillah dan sembelihlah dengan niat beraqiqah sebagaimana udhiyah disembelih dengan niat udhiyah. Ia boleh ucapkan, “Ini adalah aqiqahnya fulan bin fulan.” Karena itu dalam aqiqah ucapkanlah bismillah minka wa laka (dengan menyebut nama Allah, aqiqah ini adalah dari-Mu dan ditujukan untuk-Mu).”

Apa yang dianjurkan dalam udhiyah juga dianjurkan pada aqiqah, mulai dari mensedekahkannya dan memisahkan dagingnya. Menyembelih untuk anak mengandung makna mendekatkan diri dan bersyukur kepada Allah, juga tebusan untuk anak, bersedekah, dan membagikan makanan kala mendapatkan kebahagiaan yang besar, sebagai bentuk bersyukur kepada Allah juga menampakkan nkmat dari-Nya yang menjadi tujuan dari pernikahan. Jika memberi makan dalam pernikahan yang tujuannya menghasilkan keturunan itu disyariatkan, maka memberi makan ketika tujuan yang ingin diraih dapat tercapai itu lebih utama dan lebih layak dilakukan.

Aqiqah disyariatkan dengan sifat-sifat sembelihan yang penuh dengan hikmah. Maka tak ada yang lebih baik dan lebih berkenan bagi hati semisal pensyariatan akikah untuk bayi yang baru lahir.

Contoh lain yang semisal ini adalah pada sunnah walimah dalam pernikahan dan selainnya. Karena walimah dan semisalnya itu menunjukkan suka cita dan kebahagiaan serta menegakkan syariat-syariat Islam dengan lahirnya keturunan yang muslim sehingga menjadi kebanggaan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dengan banyaknya umat di hadapan umat-umat lain dihari kiamat, serta sebagai bentuk ibadah kepada Allah dan membuat jengkel musuh-musuh-Nya.

Ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menetapkan syariat aqiqah dalam Islam, beliau menegaskan perintah itu dan menjelaskan bahwa setiap anak tergadai dengan aqiqahnya. Juga melarang untuk melumuri kepala bayi dengan darah dan mensunnahkan untuk melumurinya dengan minya za’faran. Sebab masyarakat jahiliyah melumuri kepala bayinya dengan darah binatang aqiqah seraya mengharap berkah. Bagi mereka, darah binatang aqiqah mengandung berkah. Sampai-sampai mereka melumuri tuhan-tuhan mereka dengan darah binatang sebagai bentuk pengagungan dan penghormatan kepadanya, sehingga kaum muslimin diperintahkan untuk meninggalkan perbuatan tersebut. Karena perbuatan-perbuatan tersebut termasuk bentuk tasyabbuh terhadap orang-orang musyrik. Kemudian perbuatan yang merugikan itu diganti dengan yang lebih bermanfaat bagi orang tua dan sia anak maupun kepada orang miskin. Yaitu mencukur rambut bayi kemudian bersedekah dengan emas atau perak seberat rambur yang tercukur tadi. Juga perbuatan melumuri kepala bayi dengan minyak za’faran yang wangi dan warnanya lebih baik. Sebagai ganti dari darah yang kotor lagi busuk baunya dan termasuk benda najis. Adapun za’faran merupakan minyak wangi terbaik, paling lembut dan paling baik warnanya. Mencukur rambut bayi yang baru lahir adalah bentuk menghilangkan gangguan darinya, serta menghilangkan rambut yang lemah untuk digantikan dengan rambut yang lebih kuat dan lebih pantas, serta lebih memberi manfaat kepada kepala bayi. Manfaat lain dari mencukur rambut adalah dapat meringankan si bayi, membuka pori-pori kepala agar uap-uap yang buruk bisa keluar dengan mudah sehingga dapat menguatkan pandangan dan ketajaman pendengarannya.

Disyariatkan juga untuk menyembelih dua ekor kambing bagi anak laki-laki sebagai bentuk pemuliaannya atas kedudukan laki-laki yang telah Allah lebihkan dari wanita, sebagaimana Allah melebihkan bagian laki-laki dalam warisan, diyat dan persaksian.

Dalam riwayat Ja’far bin Al-Harits disebutkan bahwa dua kambing itu erupa satu sama lain karena setiap kambing yang disembelih menjadi tebusan dan pengganti. Maka hendaknya kedua kambing tersebut setara dalam kualitas dan usia, seakan-akan keduanya adalah kambing yang sama.

Maknanya, bahwa tebusan melalui seekor kambing, maka hendaknya kambing itu adalah kambing yang paling baik dan sempurna. Ketika dilaksanakan dengan dua ekor kambing, akan aneh bila terlalu timpang sehingga penebusan dengan dua ekor kambing malah jadi lucu. Ketika penebusan sudah cukup dengan seekor kambing yang bagus sementara yang satunya kurang baik, jadinya kambing yang kurang baik semacam tidak ada artinya. Untuk itu, disyariatkan bila menyembelih dua kambing hendaknya keduanya setara agar tidak menimbulkan keraguan.

Dalam hal ini ada peringatan agar menghindarkan aqiqah dari celaan yang tidak layak tersemat pada perkara taqarrub seperti udhiyah dan semisalnya. Sebab, dalam aqiqah ada penebusan atas anak yang tergadai karena setiap anak yang lahir itu tergadai dengan aqiqahnya, sebagaimana keterangan dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.

Sumber: buku ISLAMIC PARENTING. hadiah cinta untuk si buah hati


Hukum Meremukan Tulang Hewan Aqiqah

0 komentar

Telah disebutkan oleh Al-Khalal dalam Al-Jami’ dalam Bab Makruhnya Menghancurkan Tulang Aqiqah dan Mencincang tubuh. Abdul Malik bin Abdil Hamid mengabarkan kepada kami bahwa ia mendengar Abu Abdillah berkata tentang aqiqah, ” Tulangnya tidak boleh diremukkan, akan tetapi dipotong pada setiap persendian dan tidak sampai meremukkan tulang.”

Abdullah bin Ahmad Hanbal mengabarkan kepda kami, ia berkata, “Aku bertanya kepada bapakku, ‘Bagaimana mengolah daging akikah?’ Ia menjawab, ‘Anggota tubuhnya dipotong atau dipisahkan tapi jangan meremukkan tulangnya.”

Juga dikutip dari Shalih, Hanbal, Al-Fadhl bin Ziyad dan Abu Al-Harits, Abu Thalib, bahwa Abu Abdillah berkata tentang akikah, ” Anggota tubuh binatang akikah dipotong pada setiap persendian tanpa meremukkan tulangnya. Dipisah mengikuti bagian tubuhnya.”

Abu Dawud menyebutkan dalam Kitab Al-Marasil, dari Ja’far bin Muhammad dari bapaknya bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda tentang akikah, pada akikah dari Fatimah untuk Al-Hasan dan Al-Husain: ” Utuslah salah seorang untuk membawa daging akikah kepada masing-masing kabilah, lalu makanlah dan berilah makan darinya, serta jangan kalian remukkan tulangnya.“

Al-Baihaki menyebutkan hadits Abdul Waris dari Amir Al-Ahwal dari ‘Atha dari Ummi Kurz ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, ” Untuk bayi laki-laki dua ekor kambing yang setara dan untuk bayi perempuan seekor kambing.” ‘Atha berkata, ” Dipotong-potong sesuai anggota tubuhnya dan jangan meremukkan tulangnya.” Kemudian selanjutnya tampaknya ia berkata, “Lalu masaklah.”

Ibnu Juraij meriwayatkan dari ‘Atha dan berkata, ” Anggota tubuhnya dipotong-potong dan dimasak dengan kuah dan garam serta diberikan untuk para tetangga.” Pendapat ini juga dinukil dari Jabir bin Abdillah dan dari Aisyah Ummul Mukminin.

Ibnu Al-Mundzir meriwayatkan dari ‘Atha dari Abu Kurz dan Ummu Kurz mereka berdua berkata, ” Seorang wanita dari keluarga Abdurrahman bin Abu Bakr berkata, ‘ Ketika istri Abdurrahman melahirkan, kami menyembelih seekor unta untuk anak itu.’ Aisyah menanggapi, ‘ Tidak, bahkan yang sunnah adalah dua ekor kambing untuk anak laki-laki, kemudian dagingnya disedekahkan, adapun untuk anak perempuan adalah dengan seekor kambing. Kambing itu dimasak dan tidak sampai meremukkan tulangnya. Kemudian dimakan dan disedekahkan. Ini semua dihari ketujuh dari kelahiran. Jika belum mampu melaksanakan dihari ketujuh, maka laksanakan dihari keempat belas, jika belum mampu lagi maka laksanakan dihari kedua puluh satu.

Ibnu Al-Mundzir berkata, Asy-Syafi’i berkata, ” Akikah adalah sunnah wajibah. Denganya diharapkan dapat terjaga dari keburukan sebagaimana yang diharapkan dari sembelihan. Dagingnya tidak boleh dijual, diberikan dan meremukkan tulangnya. Anggota keluarga boleh memakan darinya dan mensedekahkan sebagiannya, serta tidak boleh melumuri kepala bayi dengan darahnya.”

Abu Umar berkata, ” Adapun pendapat Malik mirip dengan pendapat Asy-Syafi’i, hanya saja Malik berkata, ‘ Boleh meremukkan tulangnya, sebagian dagingnya boleh dibagikan kepada tetangga, serta tidak perlu mengundang orang untuk datang makan-makan seperti walimah.” Ibnu Syihab berkata, “Tidak mengapa meremukkan tulang, dan ini adalah pendapat Malik.”

Mereka yang berpendapat bahwa tidak mengapa meremukkan tulang berargumen, ” Tidak ada larangan yang sah dari perbuatan tersebut, serta tidak ada sunnah yang wajib dilaksanakan yang memakruhkannya. Sungguh telah berlaku kebiasaan untuk meremukkan daging dan tulang. Pada yang demikian itu terdapat maslahat dan kesempurnaan dalam pemanfaatannya. Dan tidak ada maslahat yang terhalang jika daging dan tulangnya diremukkan.”

Sementara pihak-pihak yang memakruhkan meremukkan tulang hewan akikah berargumen dengan atsar-atsar yang telah kami sebuatkan, yaitu atsar dari para sahabat dan tabi’in. Juga dengan hadits mursal yang diriwayatkan oleh Abu Dawud.

Sumber: Buku ISLAMIC PARENTING: hadiah cinta untuk si buah hati


Sabtu, 21 Januari 2023

Hikmah Pemberian Daging Aqiqah Yang Sudah Dimasak

0 komentar

Terkait judul diatas. Pertama, menampakkan keutamaan makanan aqiqah. Makanan tersebut dihidangkan untuk dimakan para tetangga dan orang-orang miskin. Dianjurkan untuk dipotong dengan pemotongan yang baik, sempurna sesuai bagian anggota tubuhnya, serta jangan meremukkan tulangnya dan tidak boleh mengurangi anggota tubuhnya. Tidak diragukan lagi, bahwa perlakuan seperti ini termasuk pilihan yang paling mulia dan dikategorikan dalam bab kesungguhan dalam pemotongan daging.

Kedua, sebuah hadiah yang diberikan dalam bentuk yang paling mulia dan tidak menunjukkan ejekan, termasuk bentuk penghormatan kepada orang yang menerimanya. Sekaligus, termasuk bentuk penghormatan kepada orang yang menerimanya. Sekaligus menunjukkan kehormatan dan perhatian yang besar dari orang yang memberi. Dengan harapan agar di bayi kelak memiliki jiwa yang besar, motivasi yang kuat dan memiliki jiwa yang terhormat.

Ketiga, ketika kedudukan aqiqah adalah sebagai penebus, maka dianjurkan untuk tidak meremukkan tulangnya sebagai harapan agar anggota badan si bayi juga sehat dan tetap kuat. Yang mana harapan itu hilang bila tulang binatang yang menjadi penebus itu remuk. Juga bila tulangnya remuk, bagi sebagian orang yang tidak menyukainya, seakan sesuai dengan nama yang dibenci yaitu Al-Uquq (durhaka). Ketidaksukaan terhadap tulang yang remuk seakan setara dengan ketidak sukaan terhadap penamaannya, yaitu aqiqah. Wallahu a’lam.

Sumber: buku ISLAMIC PARENTING: hadiah cinta untuk si buah hati


Hukum Melaksanakan Aqiqah Dengan Selain Kambing

0 komentar

Para ulama berbeda pendapat, apakah selain kambing bisa menggantikan posisinya dalam aqiqah? Ibnu Al-Mundzir berkata, “Para ulama berbeda pendapat tentang aqiqah dengan selain kambing. Kami telah meriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa ia mengaqiqahi anaknya dengan unta.”

Dari Abu Bakrah bahwa ia mengaqiqahi anaknya yang bernama Abdurrahman dengan seekor unta. Kemudian dagingnya ia sedekahkan kepada penduduk Bashrah. Juga dikutip dari Al-Hasan ia berkata, “Anas bin Malik mengaqiqahi anaknya dengan unta.”

Serta hadits dari Yahya bin Yahya ia berkata, Husyaim menceritakan kepada kami dari bapaknya dari Uyainah bin Abdirrahman dari bapaknya bahwa Abdurrahman anak dari ABu Bakrah lahir dan anak itu adalah bayi pertama yang lahir di Bashrah, kemudian Abu Bakrah menyembelih seekor unta dan menyedekahkan dagingnya untuk penduduk Bashrah.”

Sebagian ulama membantah pendapat itu dan menyandarkan pendapatnya bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk mengaqiqahi anak laki-laki dengan dua ekor kambing dan seekor kambing untuk anak perempuan serta tidak boleh beraqiqah dengan selain kambing.

Kami juga telah meriwayatkan dari Yusuf bin Mahik bahwa ia bersama Ibnu Abi Mulaikah menemui Hafshah binti Abdirrahman bin Abu Bakr yang melahirkan putra dari Al-Mundzir bin Zubair, aku tanyakan, “Apa engkau tidak mengaqiqahinya dengan seekor unta?” Ia menjawab, “Aku berlindung kepada Allah, sungguh bibiku mengatakan, “Untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing.”

Imam Malik berkata, “Menyembelih domba dalam aqiqah lebih aku sukai daripada sapi. Begitu juga kambing lebih aku sukai dari unta. Adapun sapi dan unta dalam sembelihan hadyu lebih aku sukai dari kambing. Dan unta dalam sembelihan hadyu lebih aku sukai dari sapi.”

Ibnu Al-Mundzir berkata, “Barangkali hujjah dari pihak yang mengatakan bolehnya aqiqah dengan unta dan sapi adalah sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, ‘Setiap anak yang lahir itu bersama aqiqahnya, maka alirkanlah darah untuknya.‘ Dalam hadits ini, beliau tidak menyebutkan jenis darah tertentu, maka binatang apa saja yang disembelih untuk anak yang baru lahir sudah mencukupi, mengacu kepada zhahir hadits ini.”

Akan tetapi, bisa dikatakan bahwa hadits di atas masih bersifat umum, dan diperinci dengan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, “Untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing,” adalah keterangan yang menafsirkan yang masih umum. Sehingga makna yang khusus lebih layak untuk dipakai daripada yang masih umum.

Sumber: buku ISLAMIC PARENTNG, hadiah cinta untuk si buah hati. 


Kamis, 05 Januari 2023

Hukum Mengundang Tamu Untuk Makan Saat Aqiqah

0 komentar

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah perlu mengundang tetangga untuk makan-makan atau cukup dikirim ke rumah saja.

Abu Umar bin Abdil Barr mengutip perkataan Imam Malik, “Boleh meremukkan tulang-tulangnya kemudian diberikan kepada para tetangga dan tak perlu diadakan makan-makan seperti walimah, meski aku tidak mendapati ada yang memakruhkan bila seseorang mengundang makan-makan.” Wallahu a’lam.

Sumber: Buku Islamic Parenting: hadiah cinta untuk si buah hati

Semoga apa yang kami share diatas membuat anda menjadi lebih paham terkait dengan pelaksanaan ibadah akikah. Karena semua ibadah yang kita lakukan sebaiknya mengikuti apa yang sudah diajarkan atau dicontohkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.

Buat anda yang memiliki rencana untuk melaksanakan ibadah akikah dalam waktu dekat bisa menggunakan jasa kami. InsyaAllah kami akan mempermudah niatan anda. Gratis ongkos kirim untuk pengiriman ke wilayah Jabodetabek dan pembayaran boleh dilakukan setelah pesanan sudah tiba dirumah anda.

Testimoni yang sudah pernah menggunakan jasa kami bisa anda lihat pada halaman Tentang Kami pada website ini. Hubungi: 0818-064-50-434 untuk update harga paketan akikah dan pemesanan. Ingat, ibadah akikah cuman sekali seumur hidup. Jangan sembarangan memilih penyedia jasa akikah, pilih saja kami yang sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun untuk pelayanan akikah.


Bacaan Ketika Memotong Hewan Aqiqah

0 komentar

Ibnu Al-Mundzir berkata hukum menyebutkan nama orang yang berakikah. Abdullah bin Muhammad telah meceritakan kepada kami dari bapaknya bahwa Hisyam bin Ibnu Juraij dari Yahya bin Sa’id dari ‘Amrh dari Aisyah berkata, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

“Sembelihlah dengan menyebut nama-Nya, maka ucapkanlah, Bismillah allahumma laka wa ilaika hadzihi ‘aqiqatu fula (Dengan menyebut nama Allah. Yaa Allah ini dari-Mu dan hanya kepada-Mu, ini adalah akikahnya fulan).”

Ibnu Al-Mundzir berkata bahwa hadits itu hasan. Jika orang yang berakikah telah berniat meski tidak diucapkan, hal itu sudah cukup insyaAllah.

Al-Khalal berkata dalam Bab Apa Yang Dibaca Saat Menyembelih Binatang Akikah. Ahmad bin Muhammad bin Mathar telah menceritakan kepada kami, juga Zakariya bin Yahya bahwa Abu Thalib menceritakan kepada mereka bahwa ia bertanya kepada Abu Abdillah jika seseorang ingin berakikah, apa yang harus diucapkan? Ia menjawab, “Ucapkan bismillah, kemudian ia bisa menyembelih dengan niat sebagaimana seseorang berudhiyah dengan niat udhiyah. Ia bisa ucapkan: “Ini adalah akikahnya fulan bin fulan.”

Secara dzahir keterangan ini menunjukakan bahwa ia menganggap niat dan lafaz bersamaan. Seperti halnya seseorang yang bertalbiyah dan berihram untuk selainnya dengan niat dan lafaz, sehingga ia berkata Yaa Allah kami menyambut seruanmu atas si fulan. Atau “Ihrami ‘an fulan (Aku berihram untuk fulan).”

Dari sini dapat diambil faidah bahwa jika seseorang ingin menghadiahkan pahala amal untuk seseorang, maka ia bisa meniatkannya untuk seseorang dan mengatakan Yaa Allah ini dari fulan atau Yaa Allah jadikan pahalanya untuk si fulan).”

Sebagian lagi mengatakan bahwa hendaknya disertakan syarat sehingga ia berkata, “Allahumma in kunta qabilta minni hadzal ‘amal faj’al Tswabahu li fulan (Yaa Allah, jika Engkau menerima amal dariku ini, maka jadikan pahalanya untuk si fulan). Sebab, seseorang tidak pernah tahu apakah amal darinya diterima atau tidak?

Akan tetapi, ucapan seperti ini tidak perlu, sebab perkara ini telah terbantah dengan adanya hadits. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak mengatakan kepada orang yang bertalbiyah atas Syubrumah agar mengucapkan Allahumma in kunta qabilta ihrami faj’alhu ‘an syubrumah (Yaa Allah jika Engkau terima ihram dariku maka jadikan pahalanya untuk Syubrumah). Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam juga tidak mengatakan kepada siapapun yang bertanya kepadanya tentang seseorang yang ingin berhaji untuk kerabatnya. Bahkan tidak disebutkan dalam satupun hadits dan petunjuk dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tentang hal tersebut yang lebih layak untuk diikuti.

Serta tidak ada nukila dari salah seorang salaf pun yang memberikan syarat sebagaimana disebutkan di atas dalam hadyu, udhiyah, akikah dan selainnya. Bahkan yang dinukil dari mereka adalah Allahumma Hadza ‘an fulan bin fulan (Yaa Allah ini adalah dari fulan bin fulan), hal yang demikian ini sudah cukup. Sungguh amal yang Allah terima itu sampai kepada-Nya, baik orang yang menghadiahkan pahala amal tadi menyertakan lafaz syarat ataupun tidak. Wallahu a’alam.

Sumber: Buku Islamic Parenting: hadiah cinta untuk si buah hati


Hukum Mengaqiqahi Diri Sendiri Ketika Sudah Baligh

0 komentar

Al-Khalal menuliskan sebuah Bab “Anjurkan Bagi Orang Yang Belum Diaqiqahi Ketika Lahir, Apakah Mengaqiqahi Dirinya Sendiri Ketika Dewasa.” Kemudian ia menyebutkan dari buku Masail Ismail bin Sa’id Asy-Syalanji. Ia bertanya kepada Imam Ahmad tentang seseorang yang diberitahu orang tuanya bahwa mereka belum mengaqiqahinya. Bolehkan ia mengaqiqahi dirinya sendiri? Ia menjawab, “aqiqah itu kewajiban orang tua.”

Dalam Masail Al-Maimuni, ia bertanya kepada Abu Abdillah, bila seseorang belum diaqiqahi saat kecil, apakah ia mengaqiqahi dirinya sendiri ketika dewasa? Kemudian ia menyebutkan hadits ya ia dhaifkan tentang seseorang yang mengaqiqahi dirinya sendiri ketika dewasa. Menurutku, sepertinya Imam Ahmad menganjurkan seseorang untuk mengaqiqahi dirinya sendiri ketika dewasa bila waktu ia kecil belum diaqiqahi oleh orang tuanya. Ia berkata, “Jika seseorang melakukannya aku tidak memakruhkannya.”

Abdul Malik mengabarkan kepadaku di tempat lain bahwa ia bertanya kepada Abu Abdillah, apakah seseorang tetap diaqiqahi ketika dewasa? Ia menjawab, “Aku belum mendapati dasar yang menganjurkan hal tersebut.” Ditanyakan lagi bagaimana bila ketika kecil orang tuanya kesusahan dan ketika anaknya dewasa kondisinya sudah lebih baik dan ingin mengaqiqahi anaknya? Ia menjawab, “Aku tidak tahu, belum pernah kudapati dasar yang menganjurkan mengaqiqahi anak yang sudah dewasa. Tapi jika ada yang melakukannya itu baik dan sebagian ulama ada yang mewajibkannya.”

Al-Khalal berkata, Abu Al-Mutsana Al-Anbari mengabarkan kepada kamu bahwa Abu Dawud menceritakan kepada mereka jika ia mendengar Ahmad menceritakan hadits Al-Haitsam bin Jamil dari Abdillah bin Al-Mutsanna dari Tsumamah dari Anas bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengaqiqahi dirinya sendiri.

Imam Ahmad berkata bahwa riwayat Abdullah bin Al-Muharrar dari Qatadah dari Anas bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengaqiqahi dirinya sendiri merupakan hadits munkar. Dan Imam Ahmad men-dhaifkan Abdullah bin Muharrar.

Al-Khalal berkata Muhammad bin ‘Auf Al-Himshi menceritakan kepada kami bahwa Al-Haitsam bin Jamil telah menceritakan dari Abdullah bin Al-Mutsanna dari seseorang anggota keluarga Anas bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengaqiqahi dirinya sendiri setelah diangkat menjadi nabi.

Dalam kitab Mushannaf Abdul Razaq disebutkan, Abdullah bin Muharrar telah menceritakan dari Qatadah dari Anas bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengaqiqahi dirinya sendiri setelah diangkat menjadi nabi. Abdul Razak berkata bahwa para ahli hadits meninggalkan Ibnu Muharrar dengan sebab hadits ini.

Sumber: buku Islamic Parenting: hadiah cinta untuk si buah hati

Rabu, 04 Januari 2023

Anjuran Memasak Daging Hewan Aqiqah

0 komentar

Al-Khalal berkata dalam Al-Jami’ pada Bab Anjuran Dalam Penyembelihan Aqiqah. Abduil Malik Al-Maimuni bertanya kepada Abu Abdillah, “Apakah daging aqiqah itu dimasak?” Ia menjawab, “Ya. Muhammad bin Ali berkata, Al-Atsram telah menceritakan kepada kami bahwa Abu Abdillah berkata tentan aqiqah, “Dimasak dalam potongan-potongan (tidak dihancurkan)”.

Abu Dawud telah menceritakan kepada kami bahwa Abu Abdillah ditanya, “Apakah daging aqiqah itu dimasak?” Ia menjawab, “Ya.” Ditanyakan kepadanya, “Bagaimana jika hal tersebut memberatkan?” Ia menjawab, “Mereka yang menerima akan terbebani untuk memasak.”

Muhammad bin Al-Husain mengabarkan kepada kami bahwa Al-Fadhl bin Ziyad menceritakan bahwa Abu Abdillah ditanya tentang aqiqah, “Apakah daging aqiqah dimasak dengan air dan garam? Ia menjawab, Itu sangat dianjurkan. Lantas bagaimana jika dimasak dengan bumbu lain? Ia menjawab, Tidak mengapa.”

Karena dengan dimasaknya daging aqiqah cukup membantu meringankan orang-orang miskin dan para tetangga. Semakin menambah nilai atas syukur terhadap nikmat, sehingga para tetangga, anak-anak dan orang-orang miskin dapat bersuka cita dan berterima kasih dengannya. Sebab siapa saja yang menerima kiriman daging yang telah dimasak, siap santap lagi baik dagingnya, menambah kebahagiaan dan kegembiraan keluarga penerima dibandingkan mereka harus memasak dan menguras tenaga. Oleh karena itu Imam Ahmad berkata, “Mereka yang menerima akan terbebani untuk memasak.”

Membagikan makanan yang sudah dimasak itu lebih baik dari sekedar membagi daging yang masih mentah. Yang demikian ini termasuk dari akhlak yang mulia dan kedermawanan. Wallahu a’lam.

Sumber: buku Islamic Parenting: hadiah cinta untuk si buah hati


Hukum Pantungan Biaya Saat Melaksanakan Aqiqah

0 komentar

Pembahasan inilah yang membedakan antara aqiqah dengan hadyu dan udhiyah. Al-Khalal dalam Al-Jami menulis Bab Hukum Menyembelih Unta Untuk Tujuh Orang.

Abdul Malik bin Abdil Hamid menceritakan kepada kami bahwa ia bertanya kepada Abu Abdillah, apakah boleh beraqiqah dengan unta? Ia menjawab. “Bukankah sudah pernah aqiqah dilaksanakan dengan menyembelih unta?”. Aku bertanya, “Bagaimana bila satu unta untuk tujuh orang?”Ia menjawab, “Aku belum pernah mendengar pendapat seperti itu dan menurutku tidak diperbolehkan melakukan aqiqah dengan satu ekor unta untuk tujuh orang.”

Ketika sembelihan itu ditunjukan untuk menebus bayi yang baru lahir, maka yang disyariatkan adalah darah dari satu binatang yang sempurna, agar satu binatang menjadi penebus untuk satu jiwa.

Sekiranya dibenarkan berserikat dalam binatang aqiqah, maka tujuan penyembelihan untuk anak tidak tercapai. Karena sembelihan hanya dibebankan untuk satu orang, sementara anggota keluarga yang lain cukup membantu mengolah dagingnya saja. Sehingga yang diperhitungkan adalah sembelihan aqiqah untuk satu anak saja. Makna ini adalah makna yang dipahami oleh kelompok yang melarang berserikat dalam sembelihan dan udhiyah.

Akan tetapi, sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam itu lebih berhak dan lebih layak untuk diikuti. Dan beliau Shallallahu’alaihi Wasallam membolehkan orang-orang berkongsi pada binatang sembelihan hadyu. Sementara dalam aqiqah beliau Shallallahu’alaihi Wasallam mensyariatkan dengan dua ekor kambing yang sempurna untuk anak laki-laki. Sehingga tidak bisa digantikan dengan unta maupun sapi. Wallahu a’lam

Sumber: buku Islamic Parenting: hadiah cinta untuk sang buah hati

Hukum Seputar Kulit dan Jeroan Hewan Aqiqah

0 komentar

Al-Khalal berkata, Abdul Malik Al-Maimuni telah menceritakan kepada kami bahwa Abu Abdillah ditanya seseorang tentan akikah. Apakah kulit, kepala serta jeroan hewan akikah boleh dijual atau harus dibagikan? Ia menjawab, “Disedekahkan”.

Abdullah bin Ahmad mengatakan, ayahku menceritakan kepadaku bahwa Yazid telah bercerita dari Hisyam dari Al-Hasan ia berkata, “Dimakruhkan memberikan kulit akikah dan udhiyah kepada orang yang bekerja dan membersihkannya”. Maknanya adalah makruh memberikan kulit sebagai upah untuk penyembelih maupun tukang masak.

Juga telah disebutkan pendapat Imam Ahmad seperti dalam riwayat Hanbal, “Buatlah akikah itu sesukamu.” Juga perkataannya dalam riwayat Abdullah, “Bagikan sesukamu.”

Abu Abdillah bin Hamdan mengatakan dalam Ri ayat-nya bahwa diperbolehkan menjual kulit, jeroan dan kepala hewan akikah, kemudian mensedekahkan hasil penjualannya. Kemudian ia menyebut beberapa nash.

Dikatakan haram menjualnya dan tidak sah. Dikatakan juga bahwa hukum udhiyah berlaku untuk akikah, begitu juga sebaliknya. Sehingga pada keduanya terdapat dua riwayat yang menyebutkan hukum yang serupa dan hukum yang berbeda. Namun yang menyebutkan hukum berbeda, lebih masyhur dan lebih jelas.

Menurut penulis, nash yang disebutkan adalah nash yang juga kami sebutkan dalam Masail Al-Maimuni yang dapat dipahami selaras dengan pendapat diatas tapi bisa dipahami juga sebaliknya. Yaitu disedekahkan tanpa diperjual belikan, maka renungkanlah. Kecuali terdapat nash lain yang jelas memperbolehkan diperjual belikan.

Dalam riwayat Ja’far bin Muhammad ia ditanya tentang kulit sapi udhiyah. Ia menjawab, “Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa ia berkata, ‘Boleh dijual dan disedekahkan. Berbeda dengan kulit kambing yang hendaknya dijadikan alas saja, karena tak ada manfaatnya di rumah.’ Kemudian ia berkata, ‘Kulit sapi mencapai sekian-sekian.’

Al-Khalal berkata, Abdul Malik bin Abdil Hamid mengatakan bahwa Abu Abdillah berkata, “Sesungguhnya Ibnu Umar menjual kulit sapi dan bersedekah dengan uang hasil penjualannya.” Ia berkata, “Ini tidak dijual karena kulit unta dan sapi dimanfaatkan oleh siapapun dan hanya dijadikan tempat duduk di rumah. Juga tidak bisa dimanfaatkan untuk sesuatupun, hanya saja dia dijual kemudian disedekahkan hasilnya. Adapun kulit kambing bisa dibuat menjadi dharub.

Al-Atsram berkata bahwa ia mendengar Abu Abdillah menyebutkan perkataan Ibnu Umar bahwa ia berkata tentang kulit sapi, “Dijual dan hasilnya disedekahkan.” Karena menurutnya harganya cukup mahal.

Abu Al-Harits berkata bahwa Abu Abdillah ditanya kepada Abu Abdillah tentang apa yang bisa diperbuat terhadap kulit udhiyah. Ia menjawab, “Dimanfaatkan dan disedekahkan hasilnya.” Ishaq bertanya, “Dijual dan disedekahkan hasilnya?” Ia menjawab, “Ya,” kemudian menyebutkan hadits Ibnu Umar.

Al-Marwazi berkata bahwa madzhab Abu Abdillah adalah kulit udhiyah itu tidak dijual tapi hendaknya kulit itu disedekahkan. Ia berhujjah dengan hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk menyedekahkan kulit udhiyah dan gajihnya.

Ia mengatakan bahwa dalam riwayat Hanbal disebutkan tidak mengapa menjadikan kulit udhiyah sebagai tempat duduk. Apa tidak dijual kemudian hasilnya disedekahkan? Ia menjawab, “Tidak, tetapi manfaatkan kulit udhiyah.” Ditanyakan padanya apakah dipakai sendiri dan dimanfaatkan? Ia menjawab, “Ya, selama kurban wajib atau nadzar, akan tetapi jika yang semisal denganya maka kulit itu dijual dan disedekahkan. Adapun bila tathawwu’ maka dimanfaatkan di rumah sesukanya.”

Ia berkata, “Dikatakan dalam riwayat Ja’far bin Muhammad, ‘Kulit udhiyah disedekahkan dan dimanfaatkan di rumah serta tidak dijual.”

Dalam riwayat Abu Al-Harits, “Disedekahkan dan dijadikan hiasan atau alas di rumah.” Dalam riwayat Ibnu Manshur, “Kulitnya disedekahkan dan dimanfaatkan serta tidak dijual.”

Sedangkan riwayat Al-Maimuni, “Tidak boleh dijual, akan tetapi disedekahkan.” Mereka bertanya, “Bagaimana jika dijual dan hasilnya disedekahkan?” Ia menjawab, “Tidak, bahkan ia sedekahkan apa adanya dalam wujud kulit.”

Ahmad bin Al-Qasim berkata bahwa Abu Abdillah berkata tentang kulit udhiyah, “Dianjurkan agar harganya senilai alat penyaring atau perkakas yang dipakai di rumah dan tidak diberikan sebagai upaj bagi tukang sembelih.”

Abu Thalib berkata bahwa ia bertanya kepada Abu Abdillah tentang kulit udhiyah. Ia menjawab, “Asy-Sya’bi dan Ibrahim berpendapat tidak dijual, tetapi ditukar dengan alat pengayak atau saringan.” Ia berkata, “Mereka dijual serta dibeli dengan hasilnya.” Aku tanyakan, “Ditukar?” Ia menjawab, “Ya.” Aku bertanya, “Apa ini mengagetkanmu?” Ia berkata, sesungguhnya binatang sembelihan tersebut diperuntukan untuk Allah bukan untuk dijual. Sebab Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan Ali untuk mensedekahkan gajih dan kulitnya. Ia bertanya lagi, bagaimana jika kulitnya disedekahkan kepada tukang jagal? Beliau menjawab, ‘tidak.’ Lantas bagaimana jika aku jual dan hasil penjualannya aku sedekahkan? Beliau berkata, “Tidak, Ibnu Umar memberikan kulit kepada mereka, kemudian mereka menjualnya sendiri.” Aku bertanya, “Bagaimana jika aku jual seharga tiga dirham lalu aku sedekahkan kepada tiga orang miskin?” Ia menjawab, “Kumpulkan saja lalu serahkan untuk mereka.”

Ia berkata bahwa Masruq dan Alqamah menjadikan kulit udhiyah sebagai alas atau perkakas di rumah. Ini lebih ringan yaitu menjadikannya perkakas di rumah.

Harb bin Ismail bin Khalaf Al-Kirmani yang merupakan murid dari Imam Ahmad bertanya kepada Imam Ahmad tentang seseorang yang menjual kulit udhiyah kemudian bersedekah dengan hasilnya dan seseorang yang menyimpan kulit udhiyah. Ia menjawab, “Tidak mengapa menjual kulit udhiyah.”

Al-Khalal menulis dalam Bab Anjuran Untuk Menjual Kulit Sapi dan Bersedekah Dengan Hasilnya.

Manshur bin Al-Walid mengabarkan kepada kami bahwa Ja’far bin Muhammad menceritakan kepada mereka bahwa Abu Abdillah ditanya tentang kulit sapi. Ia menjawab, “Sungguh telah ada riwayat dari Ibnu Umar bahwa ia berkata, “Dijual dan hasilnya disedekahkan, berbeda dengan kulit kambing jadikanlah ia alas, karena ini tidak bisa dimanfaatkan di rumah.” Ia berkata, “Sesungguhnya kulit sapi itu mencapai sekian-sekian.”

Muhanna berkata bahwa Ahmad ditanya tentang seseorang yang membeli sapi untuk berudhiyah. Kemudian ia menjual kulitnya seharga dua puluh dirham dan dua puluh dirham lebih. Lantas, uang hasil jual kulit tadi ia belikan binatang udhiyah, bagaimana menurut Imam Ahmad? Ia menjawab, “Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar yang semisal dengan ini.”

Ishaq bin Manshur berkata bahwa ia bertanya kepada Abu Abdillah apa yang bisa diperbuat pada kulit udhiyah? Ia menjawab, “Dimanfaatkan dan disedekahkan berupa kulit, juga dijual dan hasilnya disedekahkan.” Aku tanyakan, “Dijual dan hasilnya disedekahkan?” Ia menjawab, “Iya,” kemudian ia menyebutkan hadits Ibnu Umar.

Inilah nash-nash tentang kulit akikah dan udhiyah, juga dalam kondisi wajib maupun mustahab seperti yang termaktub di atas. Wallahu a’lam

Sumber: buku ISLAMIC PARENTING: hadiah cinta untuk si buah hati

Selasa, 27 September 2022

Jika Anak Sudah Dewasa, Apakah Tetap Boleh Aqiqah?

0 komentar

Terkait dengan judul pada postingan kali ini merupakan pertanyaan yang dilontarkan oleh seorang jamaah yang hadir pada kajian Ustadz Dr Firanda Andirja, MA. Saya mendapatkan informasi yang akan dijadikan materi postingan dari Channel YouTube: Pacitan Mengaji . Semoga apa yang akan saya share kali ini bisa menambah wawasan anda terkait pelaksanaan aqiqah .

jika anak sudah dewasa apakah tetap aqiqah



Jadi, jamaah tersebut bertanya kepada Ust. Firanda tentang usianya yang sudah beranjak besar, sudah 9 tahun tapi belum pernah diaqiqah. Apakah masih diperbolehkan jika penanya berniat untuk mengaqiqahi anak tersebut setelah dewasa dan apakah masih mendapatkan sunnahnya dari aqiqah. 

Lalu berikut jawaban dari Ust. Firanda dari pertanyaan diatas:"Kalo dahulu belum mampu ya sudah, sudah lewat waktunya. Tapi kalo orang tua masih mau mengaqiqahi anaknya tidak mengapa... saya tidak mengatakan (aqiqah) wajib tapi kalo penanya tetap mau melaksanakan aqiqah ya mudah-mudahan tidak mengapa. sudah lewat. Ya orang tidak bisa dipaksa bagaimana, karena tidak bisa diriwayatkan dari para sahabat bahwasannya setelah puluhan tahun kemudian mereka mengaqiqahi diri mereka atau diaqiqahkan. Namun, pendapat sebagian ulama mengatakan tidak mengapa tapi saya juga katakan tidak wajib karena sudah terlalu jauh, (anaknya) sudah 9 tahun. Dan saya pernah jatuh cinta kepada sebagian ulama. kata mereka waktu Sunnahnya aqiqah itu berkaitan dengan kemampuan anda saat itu, tatkala tidak mampu ya sudah selesai, tidak lagi diwajibkan.Tapi kalo seandainya masih mau melaksanakan aqiqah setelah anak sudah besar ngga masalah."

Nah, sudah jelas belum penjelasan terkait pertanyaan pada judul diatas. Semoga jelas ya, kalo mau nonton langsung video bisa klik link berikut ya:  https://www.youtube.com/watch?v=ToZ9mUzlDt0

Silahkan menghubungi telp: 0818-064-50-434 (ridwan) untuk pemesanan paket aqiqah. Layanan antar gratis sejabodetabek dan boleh setelah bayar pesanan sudah sampai dirumah. Masakan enak dan bebas bau prengus. Testimoni yang pernah menggunakan jasa kami bisa lihat di akun IG: layananaqiqahsejabodetabek

Kamis, 12 November 2020

Sudah Dewasa Tapi Belum Aqiqah

0 komentar
Terkait judul pada postingan kali ini sering ditemukan kasusnya di masyarakat kita, dimana seseorang belum diaqiqahi oleh orang tua nya padahal orang tersebut sudah beranjak dewasa. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan, bahwa seorang anak yang terlahir statusnya tergadai sampai di diaqiqahi. 

Dan perlu juga diketahui hukum dari aqiqah tersebut sebenarnya adalah sunah muakkadah. Terkait pelaksanaannya, para ulama sepakat bahwa waktu pelaksanaan aqiqah yang paling afdhol adalah hari ketujuh kelahiran. 

Namun bila tidak mampu, aqiqah boleh dilakukan setelahnya sampai ada kemampuan, meskipun si anak sudah mencapai dewasa. Hal ini berdasarkan perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dimana beliau mengaqiqahi dirinya sendiri disaat beliau sudah mencapai usia dewasa. Imam Tabrani meriwayatkan hadist yang menjadi dasar kesimpulan terkait judul diatas, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meng-aqiqahi diri beliau sendiri, setelah beliau diutus menjadi Nabi. (Dinilai shahih oleh Syaikh Albani, dalam silsilah As-Shahihah)

Syaikh Abdulaziz bin Baz rahimahullah menjelaskan, waktu pelaksanaan aqiqah adalah hari ketujuh kelahiran. Namun bila kambing aqiqah disembelih setelah hari ketujuh maka tidak mengapa. Bahkan sampai satu atau dua tahun setelahnyapun tidak mengapa. Jika ayahnya belum menunaikan aqiqah anaknya, sementara anak tersebut ingin mengaqiqahi dirinya sendiri, inipun baik (sah). Meski sebenarnya aqiqah adalah tanggungan ayah, akan tetapi bila seseorang ingin mengaqiqahi dirinya, atau mengaqiqahi ibu atau saudaranya maka tidak mengapa. (Fatwa beliau bisa disimak disini: https//www.binbaz.org.sa/noor/2817)

Sumber: https://konsultasisyariah.com/30740-belum-aqiqah-sampai-dewasa.html 
Rabu, 11 November 2020

Pelaksanaan Aqiqah Ditempat Anak Lahir Atau Ditempat Orang Tua Berada

0 komentar
Pelaksanaan acara aqiqah ditempat anak itu lahir atau ditempat orang tua berada? Karena bisa jadi orang tua (bapaknya) sedang berada di luar kota saat hari pelaksanaan. 

Perkara mentransfer biaya ke tempat lain untuk aqiqah memang ada silang pendapat diantara para ulama, manakah yang lebih afdhal antara keduanya. Namun tetap cara seperti itu masih dikatakan sah. 

Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah berkata bahwa aqiqah itu bisa disamakan dengan zakat fitrah, boleh saja dikeluarkan ke luar daerah. Namun pilihan terbaik adalah aqiqah itu disembelih di tempat orang tua itu berada karena orang tua lah yang dituntut untuk melakukan aqiqah. Demikian yang disebutkan dalam Al-Fatawa Al-Kubra , 4: 257

Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah juga ditanya apakah aqiqah itu disembelih di negeri anak tersebut berada atau di negeri anak tersebut dilahirkan. Jawaban dari Syaikh rahimahullah, yang lebih afdhal aqiqah diselenggarakan di negeri tempat anak tersebut berada. Jika orang tua berada di tempat yang berbeda, biaya untuk aqiqah nantinya ditransfer dan penyembelihannya bisa diwakilkan pada orang lain. Lantas orang tua yang berbeda tempat tersebut mendoakan aqiqah tadi karena doa berkah sangat dibutuhkan oleh anak. 

Syaikh Albani rahimahullah ditanya, apakah disyariatkan aqiqah itu dilaksanakan ditempat anak tersebut dilahirkan. Jawabannya, tidak. 

Sumber: https://rumaysho.com/14063-aqiqah-di-tempat-anak-lahir-atau-orang-tua.html

Membagikan Masakan Dari Aqiqah Pada Hari Keenam

0 komentar

Banyak yang sudah mengetahui kalo aqiqah itu dilakukan pada hari ketujuh. Namun, mungkin ada sebagian anda yang belum paham yang dimaksud hari ketujuh pembagian masakannya atau penyembelihan hewan aqiqahnya. 

Dari Samuah bin Jundub, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama." (HR. Abu Daud no2838, An-Nasai no. 4225, Ibnu Majah no. 3165, Ahmad 5: 12. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). 

Lihat kalimat hadist diatas: "disembelihkan untuknya pada hari ketujuh", Jadi yang dimaksudkan hari ketujuh ini adalah penyembelihannya. Perihal pembagian masakan aqiqahnya tidak masalah jika dilakukan pada hari kedelapan. 

Lalu, gimana jika ada penyedia jasa aqiqah yang menyembelih hewan aqiqah pada hari keenam, apakah tetap sah? Kalau melihat sahnya, penyembelihan hewan aqiqah sebelum hari ketujuh tetap sah yang penting setelah bayi lahir. Namun, sebaiknya penyembelihan hewan aqiqah dilakukan pada hari ketujuh, itu lebih utama. 

Sumber: https://rumaysho.com/14096-catering-aqiqah-pada-hari-keenam.html

 
Jual Kambing Aqiqah Harga Murah | © 2011 Design by DheTemplate.com and Theme 2 Blog

Find more free Blogger templates at DheTemplate.com - Daily Updates Free Blogger Templates