Senin, 30 Januari 2023

Hukum Meremukan Tulang Hewan Aqiqah

0 komentar

Telah disebutkan oleh Al-Khalal dalam Al-Jami’ dalam Bab Makruhnya Menghancurkan Tulang Aqiqah dan Mencincang tubuh. Abdul Malik bin Abdil Hamid mengabarkan kepada kami bahwa ia mendengar Abu Abdillah berkata tentang aqiqah, ” Tulangnya tidak boleh diremukkan, akan tetapi dipotong pada setiap persendian dan tidak sampai meremukkan tulang.”

Abdullah bin Ahmad Hanbal mengabarkan kepda kami, ia berkata, “Aku bertanya kepada bapakku, ‘Bagaimana mengolah daging akikah?’ Ia menjawab, ‘Anggota tubuhnya dipotong atau dipisahkan tapi jangan meremukkan tulangnya.”

Juga dikutip dari Shalih, Hanbal, Al-Fadhl bin Ziyad dan Abu Al-Harits, Abu Thalib, bahwa Abu Abdillah berkata tentang akikah, ” Anggota tubuh binatang akikah dipotong pada setiap persendian tanpa meremukkan tulangnya. Dipisah mengikuti bagian tubuhnya.”

Abu Dawud menyebutkan dalam Kitab Al-Marasil, dari Ja’far bin Muhammad dari bapaknya bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda tentang akikah, pada akikah dari Fatimah untuk Al-Hasan dan Al-Husain: ” Utuslah salah seorang untuk membawa daging akikah kepada masing-masing kabilah, lalu makanlah dan berilah makan darinya, serta jangan kalian remukkan tulangnya.“

Al-Baihaki menyebutkan hadits Abdul Waris dari Amir Al-Ahwal dari ‘Atha dari Ummi Kurz ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, ” Untuk bayi laki-laki dua ekor kambing yang setara dan untuk bayi perempuan seekor kambing.” ‘Atha berkata, ” Dipotong-potong sesuai anggota tubuhnya dan jangan meremukkan tulangnya.” Kemudian selanjutnya tampaknya ia berkata, “Lalu masaklah.”

Ibnu Juraij meriwayatkan dari ‘Atha dan berkata, ” Anggota tubuhnya dipotong-potong dan dimasak dengan kuah dan garam serta diberikan untuk para tetangga.” Pendapat ini juga dinukil dari Jabir bin Abdillah dan dari Aisyah Ummul Mukminin.

Ibnu Al-Mundzir meriwayatkan dari ‘Atha dari Abu Kurz dan Ummu Kurz mereka berdua berkata, ” Seorang wanita dari keluarga Abdurrahman bin Abu Bakr berkata, ‘ Ketika istri Abdurrahman melahirkan, kami menyembelih seekor unta untuk anak itu.’ Aisyah menanggapi, ‘ Tidak, bahkan yang sunnah adalah dua ekor kambing untuk anak laki-laki, kemudian dagingnya disedekahkan, adapun untuk anak perempuan adalah dengan seekor kambing. Kambing itu dimasak dan tidak sampai meremukkan tulangnya. Kemudian dimakan dan disedekahkan. Ini semua dihari ketujuh dari kelahiran. Jika belum mampu melaksanakan dihari ketujuh, maka laksanakan dihari keempat belas, jika belum mampu lagi maka laksanakan dihari kedua puluh satu.

Ibnu Al-Mundzir berkata, Asy-Syafi’i berkata, ” Akikah adalah sunnah wajibah. Denganya diharapkan dapat terjaga dari keburukan sebagaimana yang diharapkan dari sembelihan. Dagingnya tidak boleh dijual, diberikan dan meremukkan tulangnya. Anggota keluarga boleh memakan darinya dan mensedekahkan sebagiannya, serta tidak boleh melumuri kepala bayi dengan darahnya.”

Abu Umar berkata, ” Adapun pendapat Malik mirip dengan pendapat Asy-Syafi’i, hanya saja Malik berkata, ‘ Boleh meremukkan tulangnya, sebagian dagingnya boleh dibagikan kepada tetangga, serta tidak perlu mengundang orang untuk datang makan-makan seperti walimah.” Ibnu Syihab berkata, “Tidak mengapa meremukkan tulang, dan ini adalah pendapat Malik.”

Mereka yang berpendapat bahwa tidak mengapa meremukkan tulang berargumen, ” Tidak ada larangan yang sah dari perbuatan tersebut, serta tidak ada sunnah yang wajib dilaksanakan yang memakruhkannya. Sungguh telah berlaku kebiasaan untuk meremukkan daging dan tulang. Pada yang demikian itu terdapat maslahat dan kesempurnaan dalam pemanfaatannya. Dan tidak ada maslahat yang terhalang jika daging dan tulangnya diremukkan.”

Sementara pihak-pihak yang memakruhkan meremukkan tulang hewan akikah berargumen dengan atsar-atsar yang telah kami sebuatkan, yaitu atsar dari para sahabat dan tabi’in. Juga dengan hadits mursal yang diriwayatkan oleh Abu Dawud.

Sumber: Buku ISLAMIC PARENTING: hadiah cinta untuk si buah hati


0 komentar:

Posting Komentar

 
Jual Kambing Aqiqah Harga Murah | © 2011 Design by DheTemplate.com and Theme 2 Blog

Find more free Blogger templates at DheTemplate.com - Daily Updates Free Blogger Templates