Senin, 30 Januari 2023

Hikmah Disyariatkannya Melaksanakan Aqiqah

0 komentar

Pertama, aqiqah merupakan bentuk ibadah kurban dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah terhadap karunia berupa keturunan sejak hari awal anak itu lahir ke dunia. Adapun bayi yang lahir mendapatkan manfaat yang sempurna, sama seperti seseorang mendapatkan manfaat dari doa dan kehadirannya ke tempat-tempat ibadah dan berihram serta selainnya.

Kedua, aqiqah menjadi penebus bagi anak yang tergadai karena setiap anak yang lahir itu tergadai dengan aqiqah. Imam Ahmad berkata, “Yaitu tergadai dari memberi syafaat kepada kedua orang tuanya”. ‘Atha bin Abi Rabah berkata, “Maksud dari tergadai dengan aqiqah adalah terhalang dari memberi syafaat kepada orang tuanya.”

Ketika, aqiqah menjadi pengganti bagi bayi yang lahir sebagaimana Allah mengganti Ismail dengan seekor kambing. Sungguh masyarakat jahiliyah juga menyembelih kambing untuk anaknya dan menamainya dengan aqiqah, kemudian mereka melumuri kepala bayi dengan darah dari kambing tersebut. Lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menetapkan penyembelihan aqiqah tapi membenci lafaz al-uquq serta membenci pelumuran kepala bayi dengan darahnya. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Aku tidak suka al-uquq.” Beliau juga bersabda, “Jangan melumuri kepala bayi dengan darah.”

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga menjelaskan jika binatang yang disembelih untuk bayi yang lahir hendaknya dilakukan dalam rangka ibadah sebagaimana udhiyah dan hadyu. Beliau bersabda, “Barang siapa ingin menyembelih untuk anaknya maka lakukanlah.” Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menjadikan aqiqah sebagaimana udhiyah yang dijadikan Allah sebagai bagian dari ibadah dan pengorbanan Ismail untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta`ala, serta tidak menjauhkan diri dari hikmah Allah dalam syariat dan takdir-Nya. Sehingga menjadi sebab bagi baiknya pertumbuhan si anak dan selalu mendapat keselamatan, panjang umur, serta menjaganya dari gangguan setan. Sampai-sampai setiap bagian tubuh dari binatang yang disembelih itu mencukupi bagi setiap anggota tubuhnya. Oleh karena itu, dianjurkan untuk mendudukkan pembahasan aqiqah sebagaimana udhiyah.

Abu Thalib berkata, “Aku bertanya kepada Abu Abdillah. ‘Jika seseorang ingin mengaqiqahi anaknya, apa yang harus ia ucapkan?’ Ia menjawab, ‘Ucapkanlah bismillah dan sembelihlah dengan niat beraqiqah sebagaimana udhiyah disembelih dengan niat udhiyah. Ia boleh ucapkan, “Ini adalah aqiqahnya fulan bin fulan.” Karena itu dalam aqiqah ucapkanlah bismillah minka wa laka (dengan menyebut nama Allah, aqiqah ini adalah dari-Mu dan ditujukan untuk-Mu).”

Apa yang dianjurkan dalam udhiyah juga dianjurkan pada aqiqah, mulai dari mensedekahkannya dan memisahkan dagingnya. Menyembelih untuk anak mengandung makna mendekatkan diri dan bersyukur kepada Allah, juga tebusan untuk anak, bersedekah, dan membagikan makanan kala mendapatkan kebahagiaan yang besar, sebagai bentuk bersyukur kepada Allah juga menampakkan nkmat dari-Nya yang menjadi tujuan dari pernikahan. Jika memberi makan dalam pernikahan yang tujuannya menghasilkan keturunan itu disyariatkan, maka memberi makan ketika tujuan yang ingin diraih dapat tercapai itu lebih utama dan lebih layak dilakukan.

Aqiqah disyariatkan dengan sifat-sifat sembelihan yang penuh dengan hikmah. Maka tak ada yang lebih baik dan lebih berkenan bagi hati semisal pensyariatan akikah untuk bayi yang baru lahir.

Contoh lain yang semisal ini adalah pada sunnah walimah dalam pernikahan dan selainnya. Karena walimah dan semisalnya itu menunjukkan suka cita dan kebahagiaan serta menegakkan syariat-syariat Islam dengan lahirnya keturunan yang muslim sehingga menjadi kebanggaan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dengan banyaknya umat di hadapan umat-umat lain dihari kiamat, serta sebagai bentuk ibadah kepada Allah dan membuat jengkel musuh-musuh-Nya.

Ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menetapkan syariat aqiqah dalam Islam, beliau menegaskan perintah itu dan menjelaskan bahwa setiap anak tergadai dengan aqiqahnya. Juga melarang untuk melumuri kepala bayi dengan darah dan mensunnahkan untuk melumurinya dengan minya za’faran. Sebab masyarakat jahiliyah melumuri kepala bayinya dengan darah binatang aqiqah seraya mengharap berkah. Bagi mereka, darah binatang aqiqah mengandung berkah. Sampai-sampai mereka melumuri tuhan-tuhan mereka dengan darah binatang sebagai bentuk pengagungan dan penghormatan kepadanya, sehingga kaum muslimin diperintahkan untuk meninggalkan perbuatan tersebut. Karena perbuatan-perbuatan tersebut termasuk bentuk tasyabbuh terhadap orang-orang musyrik. Kemudian perbuatan yang merugikan itu diganti dengan yang lebih bermanfaat bagi orang tua dan sia anak maupun kepada orang miskin. Yaitu mencukur rambut bayi kemudian bersedekah dengan emas atau perak seberat rambur yang tercukur tadi. Juga perbuatan melumuri kepala bayi dengan minyak za’faran yang wangi dan warnanya lebih baik. Sebagai ganti dari darah yang kotor lagi busuk baunya dan termasuk benda najis. Adapun za’faran merupakan minyak wangi terbaik, paling lembut dan paling baik warnanya. Mencukur rambut bayi yang baru lahir adalah bentuk menghilangkan gangguan darinya, serta menghilangkan rambut yang lemah untuk digantikan dengan rambut yang lebih kuat dan lebih pantas, serta lebih memberi manfaat kepada kepala bayi. Manfaat lain dari mencukur rambut adalah dapat meringankan si bayi, membuka pori-pori kepala agar uap-uap yang buruk bisa keluar dengan mudah sehingga dapat menguatkan pandangan dan ketajaman pendengarannya.

Disyariatkan juga untuk menyembelih dua ekor kambing bagi anak laki-laki sebagai bentuk pemuliaannya atas kedudukan laki-laki yang telah Allah lebihkan dari wanita, sebagaimana Allah melebihkan bagian laki-laki dalam warisan, diyat dan persaksian.

Dalam riwayat Ja’far bin Al-Harits disebutkan bahwa dua kambing itu erupa satu sama lain karena setiap kambing yang disembelih menjadi tebusan dan pengganti. Maka hendaknya kedua kambing tersebut setara dalam kualitas dan usia, seakan-akan keduanya adalah kambing yang sama.

Maknanya, bahwa tebusan melalui seekor kambing, maka hendaknya kambing itu adalah kambing yang paling baik dan sempurna. Ketika dilaksanakan dengan dua ekor kambing, akan aneh bila terlalu timpang sehingga penebusan dengan dua ekor kambing malah jadi lucu. Ketika penebusan sudah cukup dengan seekor kambing yang bagus sementara yang satunya kurang baik, jadinya kambing yang kurang baik semacam tidak ada artinya. Untuk itu, disyariatkan bila menyembelih dua kambing hendaknya keduanya setara agar tidak menimbulkan keraguan.

Dalam hal ini ada peringatan agar menghindarkan aqiqah dari celaan yang tidak layak tersemat pada perkara taqarrub seperti udhiyah dan semisalnya. Sebab, dalam aqiqah ada penebusan atas anak yang tergadai karena setiap anak yang lahir itu tergadai dengan aqiqahnya, sebagaimana keterangan dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.

Sumber: buku ISLAMIC PARENTING. hadiah cinta untuk si buah hati


0 komentar:

Posting Komentar

 
Jual Kambing Aqiqah Harga Murah | © 2011 Design by DheTemplate.com and Theme 2 Blog

Find more free Blogger templates at DheTemplate.com - Daily Updates Free Blogger Templates