Rabu, 04 Januari 2023

Hukum Seputar Kulit dan Jeroan Hewan Aqiqah

0 komentar

Al-Khalal berkata, Abdul Malik Al-Maimuni telah menceritakan kepada kami bahwa Abu Abdillah ditanya seseorang tentan akikah. Apakah kulit, kepala serta jeroan hewan akikah boleh dijual atau harus dibagikan? Ia menjawab, “Disedekahkan”.

Abdullah bin Ahmad mengatakan, ayahku menceritakan kepadaku bahwa Yazid telah bercerita dari Hisyam dari Al-Hasan ia berkata, “Dimakruhkan memberikan kulit akikah dan udhiyah kepada orang yang bekerja dan membersihkannya”. Maknanya adalah makruh memberikan kulit sebagai upah untuk penyembelih maupun tukang masak.

Juga telah disebutkan pendapat Imam Ahmad seperti dalam riwayat Hanbal, “Buatlah akikah itu sesukamu.” Juga perkataannya dalam riwayat Abdullah, “Bagikan sesukamu.”

Abu Abdillah bin Hamdan mengatakan dalam Ri ayat-nya bahwa diperbolehkan menjual kulit, jeroan dan kepala hewan akikah, kemudian mensedekahkan hasil penjualannya. Kemudian ia menyebut beberapa nash.

Dikatakan haram menjualnya dan tidak sah. Dikatakan juga bahwa hukum udhiyah berlaku untuk akikah, begitu juga sebaliknya. Sehingga pada keduanya terdapat dua riwayat yang menyebutkan hukum yang serupa dan hukum yang berbeda. Namun yang menyebutkan hukum berbeda, lebih masyhur dan lebih jelas.

Menurut penulis, nash yang disebutkan adalah nash yang juga kami sebutkan dalam Masail Al-Maimuni yang dapat dipahami selaras dengan pendapat diatas tapi bisa dipahami juga sebaliknya. Yaitu disedekahkan tanpa diperjual belikan, maka renungkanlah. Kecuali terdapat nash lain yang jelas memperbolehkan diperjual belikan.

Dalam riwayat Ja’far bin Muhammad ia ditanya tentang kulit sapi udhiyah. Ia menjawab, “Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa ia berkata, ‘Boleh dijual dan disedekahkan. Berbeda dengan kulit kambing yang hendaknya dijadikan alas saja, karena tak ada manfaatnya di rumah.’ Kemudian ia berkata, ‘Kulit sapi mencapai sekian-sekian.’

Al-Khalal berkata, Abdul Malik bin Abdil Hamid mengatakan bahwa Abu Abdillah berkata, “Sesungguhnya Ibnu Umar menjual kulit sapi dan bersedekah dengan uang hasil penjualannya.” Ia berkata, “Ini tidak dijual karena kulit unta dan sapi dimanfaatkan oleh siapapun dan hanya dijadikan tempat duduk di rumah. Juga tidak bisa dimanfaatkan untuk sesuatupun, hanya saja dia dijual kemudian disedekahkan hasilnya. Adapun kulit kambing bisa dibuat menjadi dharub.

Al-Atsram berkata bahwa ia mendengar Abu Abdillah menyebutkan perkataan Ibnu Umar bahwa ia berkata tentang kulit sapi, “Dijual dan hasilnya disedekahkan.” Karena menurutnya harganya cukup mahal.

Abu Al-Harits berkata bahwa Abu Abdillah ditanya kepada Abu Abdillah tentang apa yang bisa diperbuat terhadap kulit udhiyah. Ia menjawab, “Dimanfaatkan dan disedekahkan hasilnya.” Ishaq bertanya, “Dijual dan disedekahkan hasilnya?” Ia menjawab, “Ya,” kemudian menyebutkan hadits Ibnu Umar.

Al-Marwazi berkata bahwa madzhab Abu Abdillah adalah kulit udhiyah itu tidak dijual tapi hendaknya kulit itu disedekahkan. Ia berhujjah dengan hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk menyedekahkan kulit udhiyah dan gajihnya.

Ia mengatakan bahwa dalam riwayat Hanbal disebutkan tidak mengapa menjadikan kulit udhiyah sebagai tempat duduk. Apa tidak dijual kemudian hasilnya disedekahkan? Ia menjawab, “Tidak, tetapi manfaatkan kulit udhiyah.” Ditanyakan padanya apakah dipakai sendiri dan dimanfaatkan? Ia menjawab, “Ya, selama kurban wajib atau nadzar, akan tetapi jika yang semisal denganya maka kulit itu dijual dan disedekahkan. Adapun bila tathawwu’ maka dimanfaatkan di rumah sesukanya.”

Ia berkata, “Dikatakan dalam riwayat Ja’far bin Muhammad, ‘Kulit udhiyah disedekahkan dan dimanfaatkan di rumah serta tidak dijual.”

Dalam riwayat Abu Al-Harits, “Disedekahkan dan dijadikan hiasan atau alas di rumah.” Dalam riwayat Ibnu Manshur, “Kulitnya disedekahkan dan dimanfaatkan serta tidak dijual.”

Sedangkan riwayat Al-Maimuni, “Tidak boleh dijual, akan tetapi disedekahkan.” Mereka bertanya, “Bagaimana jika dijual dan hasilnya disedekahkan?” Ia menjawab, “Tidak, bahkan ia sedekahkan apa adanya dalam wujud kulit.”

Ahmad bin Al-Qasim berkata bahwa Abu Abdillah berkata tentang kulit udhiyah, “Dianjurkan agar harganya senilai alat penyaring atau perkakas yang dipakai di rumah dan tidak diberikan sebagai upaj bagi tukang sembelih.”

Abu Thalib berkata bahwa ia bertanya kepada Abu Abdillah tentang kulit udhiyah. Ia menjawab, “Asy-Sya’bi dan Ibrahim berpendapat tidak dijual, tetapi ditukar dengan alat pengayak atau saringan.” Ia berkata, “Mereka dijual serta dibeli dengan hasilnya.” Aku tanyakan, “Ditukar?” Ia menjawab, “Ya.” Aku bertanya, “Apa ini mengagetkanmu?” Ia berkata, sesungguhnya binatang sembelihan tersebut diperuntukan untuk Allah bukan untuk dijual. Sebab Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan Ali untuk mensedekahkan gajih dan kulitnya. Ia bertanya lagi, bagaimana jika kulitnya disedekahkan kepada tukang jagal? Beliau menjawab, ‘tidak.’ Lantas bagaimana jika aku jual dan hasil penjualannya aku sedekahkan? Beliau berkata, “Tidak, Ibnu Umar memberikan kulit kepada mereka, kemudian mereka menjualnya sendiri.” Aku bertanya, “Bagaimana jika aku jual seharga tiga dirham lalu aku sedekahkan kepada tiga orang miskin?” Ia menjawab, “Kumpulkan saja lalu serahkan untuk mereka.”

Ia berkata bahwa Masruq dan Alqamah menjadikan kulit udhiyah sebagai alas atau perkakas di rumah. Ini lebih ringan yaitu menjadikannya perkakas di rumah.

Harb bin Ismail bin Khalaf Al-Kirmani yang merupakan murid dari Imam Ahmad bertanya kepada Imam Ahmad tentang seseorang yang menjual kulit udhiyah kemudian bersedekah dengan hasilnya dan seseorang yang menyimpan kulit udhiyah. Ia menjawab, “Tidak mengapa menjual kulit udhiyah.”

Al-Khalal menulis dalam Bab Anjuran Untuk Menjual Kulit Sapi dan Bersedekah Dengan Hasilnya.

Manshur bin Al-Walid mengabarkan kepada kami bahwa Ja’far bin Muhammad menceritakan kepada mereka bahwa Abu Abdillah ditanya tentang kulit sapi. Ia menjawab, “Sungguh telah ada riwayat dari Ibnu Umar bahwa ia berkata, “Dijual dan hasilnya disedekahkan, berbeda dengan kulit kambing jadikanlah ia alas, karena ini tidak bisa dimanfaatkan di rumah.” Ia berkata, “Sesungguhnya kulit sapi itu mencapai sekian-sekian.”

Muhanna berkata bahwa Ahmad ditanya tentang seseorang yang membeli sapi untuk berudhiyah. Kemudian ia menjual kulitnya seharga dua puluh dirham dan dua puluh dirham lebih. Lantas, uang hasil jual kulit tadi ia belikan binatang udhiyah, bagaimana menurut Imam Ahmad? Ia menjawab, “Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar yang semisal dengan ini.”

Ishaq bin Manshur berkata bahwa ia bertanya kepada Abu Abdillah apa yang bisa diperbuat pada kulit udhiyah? Ia menjawab, “Dimanfaatkan dan disedekahkan berupa kulit, juga dijual dan hasilnya disedekahkan.” Aku tanyakan, “Dijual dan hasilnya disedekahkan?” Ia menjawab, “Iya,” kemudian ia menyebutkan hadits Ibnu Umar.

Inilah nash-nash tentang kulit akikah dan udhiyah, juga dalam kondisi wajib maupun mustahab seperti yang termaktub di atas. Wallahu a’lam

Sumber: buku ISLAMIC PARENTING: hadiah cinta untuk si buah hati

0 komentar:

Posting Komentar

 
Jual Kambing Aqiqah Harga Murah | © 2011 Design by DheTemplate.com and Theme 2 Blog

Find more free Blogger templates at DheTemplate.com - Daily Updates Free Blogger Templates