Kamis, 05 Januari 2023

Hukum Mengaqiqahi Diri Sendiri Ketika Sudah Baligh

0 komentar

Al-Khalal menuliskan sebuah Bab “Anjurkan Bagi Orang Yang Belum Diaqiqahi Ketika Lahir, Apakah Mengaqiqahi Dirinya Sendiri Ketika Dewasa.” Kemudian ia menyebutkan dari buku Masail Ismail bin Sa’id Asy-Syalanji. Ia bertanya kepada Imam Ahmad tentang seseorang yang diberitahu orang tuanya bahwa mereka belum mengaqiqahinya. Bolehkan ia mengaqiqahi dirinya sendiri? Ia menjawab, “aqiqah itu kewajiban orang tua.”

Dalam Masail Al-Maimuni, ia bertanya kepada Abu Abdillah, bila seseorang belum diaqiqahi saat kecil, apakah ia mengaqiqahi dirinya sendiri ketika dewasa? Kemudian ia menyebutkan hadits ya ia dhaifkan tentang seseorang yang mengaqiqahi dirinya sendiri ketika dewasa. Menurutku, sepertinya Imam Ahmad menganjurkan seseorang untuk mengaqiqahi dirinya sendiri ketika dewasa bila waktu ia kecil belum diaqiqahi oleh orang tuanya. Ia berkata, “Jika seseorang melakukannya aku tidak memakruhkannya.”

Abdul Malik mengabarkan kepadaku di tempat lain bahwa ia bertanya kepada Abu Abdillah, apakah seseorang tetap diaqiqahi ketika dewasa? Ia menjawab, “Aku belum mendapati dasar yang menganjurkan hal tersebut.” Ditanyakan lagi bagaimana bila ketika kecil orang tuanya kesusahan dan ketika anaknya dewasa kondisinya sudah lebih baik dan ingin mengaqiqahi anaknya? Ia menjawab, “Aku tidak tahu, belum pernah kudapati dasar yang menganjurkan mengaqiqahi anak yang sudah dewasa. Tapi jika ada yang melakukannya itu baik dan sebagian ulama ada yang mewajibkannya.”

Al-Khalal berkata, Abu Al-Mutsana Al-Anbari mengabarkan kepada kamu bahwa Abu Dawud menceritakan kepada mereka jika ia mendengar Ahmad menceritakan hadits Al-Haitsam bin Jamil dari Abdillah bin Al-Mutsanna dari Tsumamah dari Anas bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengaqiqahi dirinya sendiri.

Imam Ahmad berkata bahwa riwayat Abdullah bin Al-Muharrar dari Qatadah dari Anas bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengaqiqahi dirinya sendiri merupakan hadits munkar. Dan Imam Ahmad men-dhaifkan Abdullah bin Muharrar.

Al-Khalal berkata Muhammad bin ‘Auf Al-Himshi menceritakan kepada kami bahwa Al-Haitsam bin Jamil telah menceritakan dari Abdullah bin Al-Mutsanna dari seseorang anggota keluarga Anas bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengaqiqahi dirinya sendiri setelah diangkat menjadi nabi.

Dalam kitab Mushannaf Abdul Razaq disebutkan, Abdullah bin Muharrar telah menceritakan dari Qatadah dari Anas bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengaqiqahi dirinya sendiri setelah diangkat menjadi nabi. Abdul Razak berkata bahwa para ahli hadits meninggalkan Ibnu Muharrar dengan sebab hadits ini.

Sumber: buku Islamic Parenting: hadiah cinta untuk si buah hati

0 komentar:

Posting Komentar

 
Jual Kambing Aqiqah Harga Murah | © 2011 Design by DheTemplate.com and Theme 2 Blog

Find more free Blogger templates at DheTemplate.com - Daily Updates Free Blogger Templates