Para ulama berbeda pendapat, apakah selain kambing bisa menggantikan posisinya dalam aqiqah? Ibnu Al-Mundzir berkata, “Para ulama berbeda pendapat tentang aqiqah dengan selain kambing. Kami telah meriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa ia mengaqiqahi anaknya dengan unta.”
Dari Abu Bakrah bahwa ia mengaqiqahi anaknya yang bernama Abdurrahman dengan seekor unta. Kemudian dagingnya ia sedekahkan kepada penduduk Bashrah. Juga dikutip dari Al-Hasan ia berkata, “Anas bin Malik mengaqiqahi anaknya dengan unta.”
Serta hadits dari Yahya bin Yahya ia berkata, Husyaim menceritakan kepada kami dari bapaknya dari Uyainah bin Abdirrahman dari bapaknya bahwa Abdurrahman anak dari ABu Bakrah lahir dan anak itu adalah bayi pertama yang lahir di Bashrah, kemudian Abu Bakrah menyembelih seekor unta dan menyedekahkan dagingnya untuk penduduk Bashrah.”
Sebagian ulama membantah pendapat itu dan menyandarkan pendapatnya bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk mengaqiqahi anak laki-laki dengan dua ekor kambing dan seekor kambing untuk anak perempuan serta tidak boleh beraqiqah dengan selain kambing.
Kami juga telah meriwayatkan dari Yusuf bin Mahik bahwa ia bersama Ibnu Abi Mulaikah menemui Hafshah binti Abdirrahman bin Abu Bakr yang melahirkan putra dari Al-Mundzir bin Zubair, aku tanyakan, “Apa engkau tidak mengaqiqahinya dengan seekor unta?” Ia menjawab, “Aku berlindung kepada Allah, sungguh bibiku mengatakan, “Untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing.”
Imam Malik berkata, “Menyembelih domba dalam aqiqah lebih aku sukai daripada sapi. Begitu juga kambing lebih aku sukai dari unta. Adapun sapi dan unta dalam sembelihan hadyu lebih aku sukai dari kambing. Dan unta dalam sembelihan hadyu lebih aku sukai dari sapi.”
Ibnu Al-Mundzir berkata, “Barangkali hujjah dari pihak yang mengatakan bolehnya aqiqah dengan unta dan sapi adalah sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, ‘Setiap anak yang lahir itu bersama aqiqahnya, maka alirkanlah darah untuknya.‘ Dalam hadits ini, beliau tidak menyebutkan jenis darah tertentu, maka binatang apa saja yang disembelih untuk anak yang baru lahir sudah mencukupi, mengacu kepada zhahir hadits ini.”
Akan tetapi, bisa dikatakan bahwa hadits di atas masih bersifat umum, dan diperinci dengan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, “Untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing,” adalah keterangan yang menafsirkan yang masih umum. Sehingga makna yang khusus lebih layak untuk dipakai daripada yang masih umum.
Sumber: buku ISLAMIC PARENTNG, hadiah cinta untuk si buah hati.
0 komentar:
Posting Komentar